Pada Hari Rabu, 2 desember 2009 telah dilakukan acara sosialisasi "RUU tentang Perlindungan
Dan Pemanfaatan Kekayaan Intelektual Pengetahuan Tradisional Dan Ekspresi Budaya Tradisional"
yang di prakarsai oleh Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan Departemen Hukum dan
Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. acara bertempat di Hotel Maharani.
Adapun berita selengkapnya, bisa diakses melalui Website http://www.djpp.depkumham.go.id

0 komentar:
Poskan Komentar